Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut RKP DBH Sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Selain pengertian Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023:
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…