Pengertian

Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

infoperaturan.id – Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut RKP DBH Sawit adalah rencana kegiatan dan penganggaran yang dapat dibiayai oleh DBH Sawit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diselaraskan dengan program kerja pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023:

Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit yang selanjutnya disebut DBH Sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: R

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago