Registri Nama Domain

infoperaturan.id – Registri Nama Domain

Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Registri Nama Domain, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019:

Data Elektronik
Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail, telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya), huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi.

Perangkat Keras
Perangkat Keras adalah satu atau serangkaian alat yang terhubung dalam Sistem Elektronik.

Perangkat Lunak
Perangkat Lunak adalah satu atau sekumpulan program komputer, prosedur, dan/atau dokumentasi yang terkait dalam pengoperasian Sistem Elektronik.

Registrar Nama Domain
Registrar Nama Domain adalah Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang menyediakan jasa pendaftaran Nama Domain.

Bagikan:

Tinggalkan komentar