infoperaturan.id – Rekening Giro
Rekening Giro adalah rekening simpanan nasabah di Bank Indonesia yang penyetoran dan penarikannya dilakukan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022
Rekening Giro di Bank Indonesia
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Rekening Giro, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/19/PBI/2022:
Rekening Giro Khusus
Rekening Giro Khusus adalah Rekening Giro yang persyaratan dan tata cara pembukaan, penyetoran, penarikan, penutupan dan/atau peruntukannya ditetapkan secara khusus oleh Bank Indonesia.
Rekening Koran
Rekening Koran adalah laporan yang memuat posisi dan mutasi atas transaksi yang terjadi pada Rekening Giro.