Pengertian

Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

infoperaturan.id – Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang selanjutnya disebut Rencana Induk, adalah pedoman nasional penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009:

Geofisika
Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.

Kalibrasi
Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Klimatologi
Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.

Meteorologi
Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: R

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago