Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, yang selanjutnya disebut Rencana Induk, adalah pedoman nasional penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Selain pengertian Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009:
Geofisika
Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.
Kalibrasi
Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Klimatologi
Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.
Meteorologi
Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…