infoperaturan.id – Rencana tata ruang
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
Penataan Ruang
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Rencana tata ruang, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992:
Ruang
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata ruang
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
Penataan ruang
Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.