Rokok Daun

infoperaturan.id – Rokok Daun

Rokok Daun adalah Hasil Tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot) atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022
Pemberitahuan Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Rokok Daun, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2022:

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut sigaret, cerutu, rokok daun, dan tembakau iris yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang r::ligunakan dalam pembuatannya.

Minuman yang Mengandung Etil Alkohol
Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.

Rokok Elektrik
Rokok Elektrik adalah Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.

Tembakau Iris
Tembakau Iris adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan uang pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.

Bagikan:

Tinggalkan komentar