infoperaturan.id – Rukun Tetangga/Rukun Warga
Rukun Tetangga/Rukun Warga yang selanjutnya disebut RT/RW adalah lembaga kemasyarakatan desa yang bertugas membantu kepala desa atau lurah dalam bidang pelayanan pemerintahan dan tugas lain yang diberikan kepala desa atau lurah.
Referensi :
Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk ol
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Rukun Tetangga/Rukun Warga, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga: