infoperaturan.id – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan.
Referensi :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024
Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024: