Rumah Ramah

infoperaturan.id – Rumah Ramah

Rumah Ramah adalah tempat singgah/inap sementara untuk menampung Pekerja Migran Indonesia terkendala selama menunggu proses kepulangan atau proses dirujuk ke instansi/lembaga lain dan dapat juga sebagai tempat pemberian informasi migrasi aman dan informasi pemberdayaan.

Referensi :
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Rumah Ramah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024:

Terminal Kargo
Terminal Kargo adalah salah satu fasilitas pokok pelayanan di dalam bandar udara untuk memproses pengiriman dan penerimaan muatan udara, domestik maupun internasional yang bertujuan untuk kelancaran proses kargo serta memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar