infoperaturan.id – Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu
Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu adalah rumah tangga yang terdapat dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.
Referensi :
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2024
Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2024: