Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu

infoperaturan.id – Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu

Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu adalah rumah tangga yang terdapat dalam Data Dasar pemberian subsidi Tarif Tenaga Listrik.

Referensi :
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2024
Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2024:

Bagikan:

Tinggalkan komentar