Pengertian

Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng

infoperaturan.id – Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng

Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng adalah produk yang dikemas dalam kaleng dan mengalami proses sterilisasi komersial berisi minimum dua potong ikan sarden atau makerel, mengandung hanya satu spesies setiap kaleng sesuai spesifikasi produk dengan menggunakan media air, minyak, air garam atau media lain dengan atau tanpa bahan pangan lainnya.

Referensi :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023:

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: S

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

12 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

12 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

12 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

12 bulan ago