Pengertian

Sediaan Farmasi

infoperaturan.id – Sediaan Farmasi

Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Kesehatan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sediaan Farmasi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009:

Alat Kesehatan
Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.

Kesehatan
Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.

Obat Tradisional
Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang digunakan untuk pengobatan secara turun-temurun sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Pelayanan Kesehatan Kuratif
Pelayanan Kesehatan Kuratif adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.

Pelayanan Kesehatan Preventif
Pelayanan Kesehatan Preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: S

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago