Senat Akademik STIN

infoperaturan.id – Senat Akademik STIN

Senat Akademik STIN yang selanjutnya disebut Senat Akademik adalah unsur penyusun kebijakan dan organ STIN yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik di tingkat sekolah tinggi.

Referensi :
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020
Statuta Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Senat Akademik STIN, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 1 Tahun 2020:

Badan Intelijen Negara
Badan Intelijen Negara yang selanjutnya disebut BIN adalah alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri, luar negeri, dan berkedudukan sebagai koordinator intelijen negara serta melakukan pembinaan terhadap STIN.

Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang selanjutnya disingkat STIN adalah perguruan tinggi di lingkungan BIN yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Statuta STIN
Statuta STIN yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar penyelenggaraan dan pengelolaan STIN yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional standar di STIN.

Ketua STIN
Ketua STIN yang selanjutnya disebut Gubernur STIN merupakan organ Pimpinan STIN yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan STIN yang penyebutannya digunakan dalam komunikasi akademik, komunikasi kelembagaan, dan intern organisasi.

Bagikan:

Tinggalkan komentar