Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional yang selanjutnya disingkat SP3T adalah suatu unit nonstruktural pada pemerintah daerah yang dibentuk untuk melakukan penapisan dan pengembangan terhadap metode, alat, dan/atau bahan kesehatan tradisional yang sedang berkembang dan/atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Referensi :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022
Penyelenggaraan Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional
Selain pengertian Sentra Penapisan dan Pengembangan Penyehatan Tradisional, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022:
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…