Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank

infoperaturan.id – Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank

Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank yang selanjutnya disingkat SIMA adalah sertifikat investasi mudharabah antarbank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sertifikat investasi mudharabah antarbank.

Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/16/PBI/2021:

Jakarta Interbank Offered Rate
Jakarta Interbank Offered Rate yang selanjutnya disebut JIBOR adalah Jakarta Interbank Offered Rate sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai suku bunga penawaran antarbank.

Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah yang selanjutnya disebut PUAS adalah pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.

Tingkat Indikasi Imbalan SIMA
Tingkat Indikasi Imbalan SIMA adalah rata-rata tertimbang tingkat indikasi imbalan SIMA dalam rupiah yang terjadi di PUAS pada pasar perdana.

Bagikan:

Tinggalkan komentar