infoperaturan.id – Sertipikat Elektronik
Sertipikat Elektronik yang selanjutnya disebut Sertipikat-el adalah sertipikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik yang data fisik dan data yuridisnya telah tersimpan dalam BT-el.
Referensi :
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sertipikat Elektronik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023: