infoperaturan.id – Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Referensi :
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023
Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Simpanan Pokok, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 8 Tahun 2023:
Ijarah Maushufah Fi Zimmah
Ijarah Maushufah Fi Zimmah adalah akad sewa-menyewa atas manfaat suatu barang dan/atau jasa yang pada saat akad hanya disebutkan sifat-sifat dan spesifikasinya.
Ijarah Muntahiya Bittamlik
Ijarah Muntahiya Bittamlik adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
Jualah
Jualah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan.
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah
Koperasi simpan pinjam dan pembiayaan syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah koperasi yang hanya melaksanakan kegiatan usaha simpan, pinjam, dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf.
Murabahah
Murabahah adalah Akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.