Simpul Jaringan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Simpul Jaringan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran, dan penyebarluasan DG dan IG tertentu.
Referensi :
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024
Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial di Simpul Jaringan Informasi Geospasial
Selain pengertian Simpul Jaringan Informasi Geospasial, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2024:
Jaringan Informasi Geospasial Nasional
Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan informasi geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdaya guna.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…