infoperaturan.id – Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAIP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan posisi investasi pemerintah.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 Tahun 2023
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174 Tahun 2023: