infoperaturan.id – Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat yang selanjutnya disingkat SiAP adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Kuasa BUN.
Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2023
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173 Tahun 2023: