Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus

infoperaturan.id – Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat SATK adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku BUN, serta tidak tercakup dalam sub sistem akuntansi BUN lainnya.

Referensi :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2023
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2023:

Bagikan:

Tinggalkan komentar