infoperaturan.id – Sistem Informasi Keluarga
Sistem Informasi Keluarga yang selanjutnya disebut SIGA adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, perangkat, teknologi dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung pembangunan keluarga.
Referensi :
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2023
Satu Data Keluarga melalui Sistem Informasi Keluarga
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sistem Informasi Keluarga, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2023: