infoperaturan.id – Sistem Informasi Partai Politik
Sistem Informasi Partai Politik yang selanjutnya disebut Sipol adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu secara berkelanjutan di tingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan peserta pemilu.
Referensi :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sistem Informasi Partai Politik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022: