Pengertian

Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan

infoperaturan.id – Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan

Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan yang selanjutnya disebut SigapLapor adalah sarana teknologi informasi pelaporan dan penanganan pelanggaran pemilu.

Referensi :
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022:

Pelanggaran Administratif Pemilu
Pelanggaran Administratif Pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administratif pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Tindak Pidana Pemilu
Tindak Pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: S

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago