Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan PPH.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Selain pengertian Sistem Jaminan Produk Halal, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024:
Produk
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Bahan
Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan Lembaga Pemeriksa Halal.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…