Pengertian

Sistem Jaminan Produk Halal

infoperaturan.id – Sistem Jaminan Produk Halal

Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur bahan, proses produksi, produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan PPH.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024
Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Sistem Jaminan Produk Halal, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024:

Produk
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Bahan
Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.

Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan Lembaga Pemeriksa Halal.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: S

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago