Pengertian

Suku Bunga Dasar Kredit

infoperaturan.id – Suku Bunga Dasar Kredit

Suku Bunga Dasar Kredit yang selanjutnya disingkat SBDK adalah indikasi suku bunga efektif kredit terendah yang mencerminkan harga pokok dana untuk kredit (cost of fund), biaya overhead (overhead cost), dan margin keuntungan yang dikeluarkan oleh BUK untuk kegiatan penyaluran kredit dan selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan kepada nasabah.

Referensi :
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024
Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Suku Bunga Dasar Kredit, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2024:

Laporan Rincian Suku Bunga Dasar Kredit
Laporan Rincian Suku Bunga Dasar Kredit yang selanjutnya disebut Laporan Rincian SBDK adalah laporan yang disampaikan oleh BUK kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Suku Bunga Kredit
Suku Bunga Kredit yang selanjutnya disingkat SBK adalah hasil penjumlahan SBDK dengan estimasi premi risiko.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: S

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

9 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

9 bulan ago