infoperaturan.id – Sumber Daya Terukur
Sumber Daya Terukur adalah sumber daya yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan titik pengamatan secara kemenerusan, densitas, bentuk, dimensi, kadar, kandungan Mineral atau Batubara dapat diestimasi dengan tingkat keyakinan geologi tinggi.
Referensi :
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2022
Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Sumber Daya Terukur, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2022:
Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional
Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara Nasional adalah data mengenai jumlah sumber daya, cadangan, dan produksi Mineral dan Batubara secara nasional dalam bentuk tabel dan peta sebaran sumber daya, cadangan dan produksi Mineral dan Batubara.
Sumber Daya Tereka
Sumber Daya Tereka adalah sumber daya yang kuantitas dan kualitasnya hanya dapat diestimasi dengan tingkat keyakinan geologi rendah.
Sumber Daya Tertunjuk
Sumber Daya Tertunjuk adalah sumber daya yang kuantitas dan kualitasnya diperoleh berdasarkan titik pengamatan secara kemenerusan, densitas, bentuk, dimensi, kadar, kandungan Mineral atau Batubara dapat diestimasi dengan tingkat keyakinan geologi sedang.