infoperaturan.id – Supercargo
Supercargo adalah pemilik muatan atau kargo dalam Alat Angkut laut yang bukan merupakan nahkoda atau awak Alat Angkut laut yang diperlakukan sebagai penumpang.
Referensi :
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024
Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian Terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Supercargo, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2024:
Supernumery
Supernumery adalah suami, istri atau anak yang merupakan keluarga dari nakhoda atau perwira Alat Angkut laut yang ikut bersama dalam Alat Angkutnya yang diperlakukan sebagai penumpang.