Pengertian

Surat Berharga Komersial

infoperaturan.id – Surat Berharga Komersial

Surat Berharga Komersial yang selanjutnya disingkat SBK adalah Instrumen Pasar Uang yang diterbitkan dalam bentuk surat sanggup (promissory note).

Referensi :
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2024
Transaksi Pasar Uang

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Surat Berharga Komersial, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2024:

Compounded IndONIA
Compounded IndONIA adalah suku bunga yang dihitung dari rata-rata bunga majemuk dari IndONIA (compounded average interest IndONIA) selama periode tertentu atau suku bunga yang dihitung dari IndONIA Index.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: S

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

9 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

9 bulan ago