Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-5/K/D2/2020

Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-5/K/D2/2020

infoperaturan.id – Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-5/K/D2/2020

Surat Edaran Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SE-5/K/D2/2020 ini mengatur tentang tentang Tata Cara Reviu atas Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Nomor
SE-5/K/D2/2020

Tahun
2020

Tentang
SE Kepala BPKP Tentang Tata Cara Reviu atas Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19)

Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
02 April 2022

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (140.55 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bpkp.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar