Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-5/ADK1/2024 Tentang Tata Cara Pembayaran Kontribusi Kepesertaan, Premi Penjaminan Simpanan, dan Denda Kekurangan dan/atau Keterlambatan Pembayaran Premi Penjaminan Simpanan
Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-5/ADK1/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 408, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38) dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 423, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32), setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar premi penjaminan simpanan (selanjutnya disebut Premi), termasuk denda kekurangan dan/ a tau keterlambatan pembayaran Premi, kepada Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disingkat LPS).
Sehubungan dengan hal terse but di atas, perlu diatur penyesuaian ketentuan mengenai tata cara pembayaran Premi, termasuk pembayaran kontribusi kepesertaan, dan pembayaran denda kekurangan dan/ atau keterlambatan pembayaran Premi oleh bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, bank perekonomian rakyat, dan bank perekonomian rakyat syariah (selanjutnya disebut Bank).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-5/ADK1/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.