Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-5/ADK1/2024

Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-5/ADK1/2024

Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-5/ADK1/2024 Tentang Tata Cara Pembayaran Kontribusi Kepesertaan, Premi Penjaminan Simpanan, dan Denda Kekurangan dan/atau Keterlambatan Pembayaran Premi Penjaminan Simpanan

Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-5/ADK1/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 408, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 38) dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 423, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32), setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar premi penjaminan simpanan (selanjutnya disebut Premi), termasuk denda kekurangan dan/ a tau keterlambatan pembayaran Premi, kepada Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disingkat LPS).

Sehubungan dengan hal terse but di atas, perlu diatur penyesuaian ketentuan mengenai tata cara pembayaran Premi, termasuk pembayaran kontribusi kepesertaan, dan pembayaran denda kekurangan dan/ atau keterlambatan pembayaran Premi oleh bank umum konvensional, bank umum syariah, unit usaha syariah, bank perekonomian rakyat, dan bank perekonomian rakyat syariah (selanjutnya disebut Bank).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Penjamin Simpanan

Nomor
SE-5/ADK1/2024

Tahun
2024

Tentang
Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Tentang Tata Cara Pembayaran Kontribusi Kepesertaan, Premi Penjaminan Simpanan, dan Denda Kekurangan dan/atau Keterlambatan Pembayaran Premi Penjaminan Simpanan

Ditetapkan Tanggal
19 November 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
19 November 2024

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-5/ADK1/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar