Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-6/ADK1/2024

Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-6/ADK1/2024

Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-6/ADK1/2024 Tentang Format dan Panduan Tata Cara Perhitungan Premi Program Restrukturisasi Perbankan

Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-6/ADK1/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6880) dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 261, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 40), setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib membayar premi untuk pendanaan program restrukturisasi perbankan (selanjutnya disingkat Premi PRP) kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Format dan panduan tata cara penghitungan Premi PRP ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan format dan panduan tata cara perhitungan Premi PRP bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, Unit Usaha Syariah, Bank Perekonomian Rakyat, dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah:

DETAIL PERATURAN

Entitas
Lembaga Penjamin Simpanan

Nomor
SE-6/ADK1/2024

Tahun
2024

Tentang
Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Tentang Format dan Panduan Tata Cara Perhitungan Premi Program Restrukturisasi Perbankan

Ditetapkan Tanggal
19 November 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
19 November 2024

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-6/ADK1/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar