Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987 Tentang Pengiriman Berkas Perkara Kasasi Pidana Yang Terdakwanya Berada Dalam Tahanan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan sering terlambatnya pengiriman berkas perkara kasasi pidana oleh Pengadilan Negeri yang terdakwanya berada dalam tahanan, sehingga hampir habis atau bahkan melampaui batas waktu masa tahanan yang menjadi wewenang Mahkamah Agung, hal mana sangat menyulitkan kami dan menimbulkan masalah yang tidak boleh dikatakan ringan, bersama ini diminta perhatian yang sungguh-sungguh dari Saudara-saudara untuk mengusahakan agar pengiriman berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri, dan setelah terlebih dahulu diteliti kelengkapan berkas perkaranya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.