Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 1983 Tentang Istilah “Segera Masuk” Jangan Dipergunakan Lagi Dalam Putusan
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Berhubung dalam beberapa putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi masih dipergunakan istilah “Segera masuk” apabila Hakim dalam putusannya bermaksud memerintahkan agar terdakwa ditahan, maka dengan ini Mahkamah Agung menganggap perlu untuk mengingatkan pada Saudara, bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, istilah tersebut sudah tidak dipergunakan lagi dan hendaknya Saudara memerintahkan agar terdakwa ditahan, maka rumusan yang benar menurut Pasal 197 ayat (1) huruf k adalah: “Memerintahkan agar terdakwa ditahan”.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.