Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 1983

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 1983 Tentang Istilah “Segera Masuk” Jangan Dipergunakan Lagi Dalam Putusan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Berhubung dalam beberapa putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi masih dipergunakan istilah “Segera masuk” apabila Hakim dalam putusannya bermaksud memerintahkan agar terdakwa ditahan, maka dengan ini Mahkamah Agung menganggap perlu untuk mengingatkan pada Saudara, bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, istilah tersebut sudah tidak dipergunakan lagi dan hendaknya Saudara memerintahkan agar terdakwa ditahan, maka rumusan yang benar menurut Pasal 197 ayat (1) huruf k adalah: “Memerintahkan agar terdakwa ditahan”.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
16 Tahun 1983

Tahun
1983

Tentang
SE MA Tentang Istilah “Segera Masuk” Jangan Dipergunakan Lagi Dalam Putusan

Ditetapkan Tanggal
8 Desember 1983

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 16 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:

Download PDF (25.14 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar