
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1983 Tentang Barang-Barang Bukti dalam Perkara Pidana yang Disita dari Bank
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1983 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Bersama ini diberitahukan bahwa dengan Instruksi mahkamah Agung No. 01 Tahun 1973, Mahkamah Agung telah menginstruksikan kepada Saudara-saudara, bahwa mengenai barang-barang bukti dalam perkara pidana yang disita dari Bank atau barang-barang yang menurut hukum yang paling berhak adalah Bank, agar dalam putusan dengan tegas diperintahkan supaya barang-barang tersebut dikembalikan kepada Bank kecuali kalau Undang-undang menentukan lain, demikian itu mengingat bilamana dalam putusan barang tersebut diserahkan/disita untuk Negara, walaupun Bank yang bersangkutan adalah Bank Negara, penyelesaiannya akan mengalami proses dan waktu yang cukup lama untuk dapat memanfaatkan kembali barang-barang bukti tersebut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1983 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.