
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Lambang/Tanda Jabatan Hakim
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-undang No. 14 tahun 1970, maka Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang berpuncak pada Mahkamah Agung RI.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.