Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Bahwa hingga tanggal 12 Mei 2020 kasus positif COVID-19 di dunia sebanyak 4.103.241 dan di Indonesia sebanyak 14.265, hal ini menunjukkan bahwa perkembangan COVID-19 baik di tingkat global maupun nasional masih terus meningkat. Menyikapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang telah memperpanjang masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) sampai dengan tanggal 29 Mei 2020;
  2. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu melakukan perubahan ketiga atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020, sebagai berikut;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
SE MA Tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (145.11 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar