Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1996

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Lambang Pengadilan

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1996 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Dalam penjelasan atas Undang-undang No. 14 Tahun 1970 Bab “UMUM” angka 4 antara lain dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “kekuasaan Kehakiman” dalam Pasal 24 UUD 1945 ialah Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia yang penyelenggaraannya diserahkan kepada Badan-badan Peradilan yang dibentuk dengan Undang-undang, dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Mahkamah Agung

Nomor
6 Tahun 1996

Tahun
1996

Tentang
SE MA Tentang Lambang Pengadilan

Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 1996

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1996 melalui link di bawah ini:

Download PDF (49.61 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar