Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilwakada dari KPUD Propinsi dan KPUD Kabupaten/Kota
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Mahkamah Agung tentang tenggang waktu pemeriksaan oleh Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi yang dalam Pasal 3 ayat (7) PERMA No. 2 ditentukan “Setelah permohonan diterima dan diregister, Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi secepatnya memeriksa keberatan dimaksud dan memutuskannya dalam waktu paling lambat 14 (empat betas) hari”
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.