Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-12/MBU/10/2020

Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-12/MBU/10/2020

infoperaturan.id – Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-12/MBU/10/2020

Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-12/MBU/10/2020 ini mengatur tentang tentang Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Bumn Group (Bumn, Anak Perusahaan Bumn, dan Perusahaan Afiliasi Bumn) dan Penggunaan Sumber Daya Bumn Group dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Nomor
SE-12/MBU/10/2020

Tahun
2020

Tentang
SE Menteri BUMN Tentang Larangan Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Bumn Group (Bumn, Anak Perusahaan Bumn, dan Perusahaan Afiliasi Bumn) dan Penggunaan Sumber Daya Bumn Group dalam Kegiatan Politik Praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.57 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar