
infoperaturan.id – Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-2/MBU/02/2021
Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-2/MBU/02/2021 ini mengatur tentang tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian BUMN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.bumn.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.