infoperaturan.id – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2023
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2023 ini mengatur tentang tentang Laporan Bulanan Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Unit Usaha Syariah
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat Pasal 2 ayat (6), Pasal 4 ayat (6), dan Pasal 10 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5443) dan mengingat adanya perubahan standar akuntansi keuangan yang relevan bagi perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan unit usaha syariah, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai laporan bulanan bagi perusahaan penjaminan, perusahaan penjaminan syariah, dan unit usaha syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Tentang
SE OJK Tentang Laporan Bulanan Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Ditetapkan Tanggal
6 Januari 2023
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.35 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.