Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2024

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2024 Tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 10 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 19/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44/OJK), perlu untuk mengatur mekanisme, tata cara, pemberitahuan, pengumuman, pelaporan, dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk pemisahan unit syariah perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
10/SEOJK.05/2024
Tahun
2024
Tentang
SE OJK Tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Ditetapkan Tanggal
27 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.05/2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago