Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020

infoperaturan.id – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 ini mengatur tentang tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

PERTIMBANGAN

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat ketentuan Pasal 109 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6286), Pasal 106 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6320), dan Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (8), Pasal 9 ayat (8), Pasal 10 ayat (8), Pasal 12 ayat (6), dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6504), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, dan unit usaha syariah perusahaan pembiayaan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
11/SEOJK.05/2020
Tahun
2020
Tentang
SE OJK Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Juli 2020
Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Pembiayaan

Mengubah :

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan Syariah
  2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan

Download PDF (1.38 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago