Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.08/2024 Tentang Penyusunan dan Penyampaian Laporan Rencana dan Laporan Realisasi Literasi Keuangan dan Inklusi Keuangan
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.08/2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 5/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 30/OJK) dan amanat Pasal 13 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 40/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62/OJK), perlu untuk mengatur ketentuan mengenai penyusunan dan penyampaian laporan rencana dan laporan realisasi literasi keuangan dan inklusi keuangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.08/2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.