
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6519), dan sejalan dengan program konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) ke International Financial Reporting Standard (IFRS), perlu mengatur mengenai pedoman perlakuan akuntansi produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.04/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.