Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan amanat Pasal 7 ayat (5), Pasal 8 ayat (8), Pasal 9 ayat (8), Pasal 10 ayat (8), Pasal 12 ayat (6), dan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6504), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian tingkat kesehatan dana pensiun dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
22/SEOJK.05/2020

Tahun
2020

Tentang
SE OJK Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun

Ditetapkan Tanggal
6 November 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.05/2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar