
infoperaturan.id – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016 ini mengatur tentang tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar
PERTIMBANGAN
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5848), yang selanjutnya disebut POJK KPMM Bank Umum, perlu untuk mengatur ketentuan pelaksanaan mengenai Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar (PID) dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020 tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum
Mencabut :
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/3/DPNP tanggal 27 Januari 2009 perihal Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Indikator Dasar (PID)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.