Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021 Tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6725), dan sejalan dengan program konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) ke International Financial Reporting Standard (IFRS), perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman perlakuan akuntansi perusahaan efek

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
25/SEOJK.04/2021

Tahun
2021

Tentang
SE OJK Tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek

Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2021

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (640.21 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar