Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021 Tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 /POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6725), dan sejalan dengan program konvergensi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) ke International Financial Reporting Standard (IFRS), perlu mengatur ketentuan mengenai pedoman perlakuan akuntansi perusahaan efek
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.