Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2021 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- Sehubungan dengan amanat Pasal 29 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6576), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan infrastruktur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/SEOJK.05/2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.